Tanya Jawab Seputar Faraid
Temukan jawaban atas pertanyaan dasar mengenai hukum waris Islam.
Apa itu Ilmu Faraid?
Ilmu Faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan menurut syariat Islam. Tujuannya adalah memastikan setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai ketentuan Allah SWT dalam Al-Qur'an (Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176).
Siapa saja yang berhak menerima warisan (Ahli Waris)?
Secara umum, ahli waris berhak menerima karena tiga sebab: Pernikahan (akad yang sah), Nasab (hubungan darah), dan Wala' (memerdekakan budak). Ahli waris utama yang tidak bisa terhalang adalah: Ayah, Ibu, Suami/Istri, dan Anak Kandung.
Apa saja hal yang menghalangi seseorang mendapat warisan?
Dalam Ilmu Faraid, ada tiga penghalang utama (Mawani’ al-Irts): 1. Perbudakan (Al-Riq), 2. Pembunuhan (Al-Qatl) terhadap pewaris, dan 3. Perbedaan Agama (Ikhtilaf al-Din) antara pewaris dan ahli waris.
Apa rukun-rukun pembagian waris?
Ada tiga rukun waris: 1. Pewaris (Al-Muwarrits) yang telah meninggal dunia. 2. Ahli Waris (Al-Warits) yang masih hidup saat pewaris meninggal. 3. Harta Warisan (At-Tarikah) yang ditinggalkan.
Bagaimana urutan prioritas hak dalam harta peninggalan?
Sebelum warisan dibagi, ada 5 hak yang harus ditunaikan berurutan: 1. Biaya pengurusan jenazah, 2. Hutang yang memiliki jaminan, 3. Hutang tanpa jaminan (zakat, pinjaman, dll), 4. Wasiat (maksimal 1/3 harta untuk selain ahli waris), 5. Pembagian waris kepada ahli waris.
Berapa bagian untuk anak laki-laki dan perempuan?
Jika ada anak laki-laki dan perempuan, maka bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan (2:1). Jika hanya ada anak perempuan tunggal, ia mendapat 1/2. Jika lebih dari satu anak perempuan (tanpa anak laki-laki), mereka mendapat 2/3.
Mengapa kita wajib mempelajari Faraid?
Rasulullah SAW bersabda: 'Pelajarilah Al-Faraid dan ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu...' (HR. Ibnu Majah). Mempelajari Faraid adalah Fardhu Kifayah dan membantu mencegah sengketa keluarga serta menjamin keadilan harta sesuai syariat.
Apakah hutang pewaris harus dilunasi sebelum bagi waris?
Ya, pelunasan hutang (termasuk hutang kepada Allah seperti zakat/haji dan hutang kepada manusia) menempati urutan prioritas kedua dan ketiga setelah biaya jenazah, dan harus diselesaikan sepenuhnya sebelum wasiat dijalankan atau warisan dibagi.
Masih punya pertanyaan?
Bergabunglah dengan komunitas Faraid Academy untuk diskusi lebih lanjut.
Mulai Belajar Sekarang