FaraidAcademy
Masuk

Kamus Istilah Faraid

Memahami istilah-istilah kunci adalah langkah pertama dalam menguasai ilmu waris Islam.

Al-Muwarrits

المورِّث

Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan untuk dibagikan kepada ahli waris.

Al-Warits

الوارث

Ahli waris, yaitu orang yang berhak menerima harta warisan karena adanya hubungan Nasab (darah), Pernikahan, atau Wala' (pembebasan budak) dengan pewaris.

At-Tarikah

التركة

Harta peninggalan, yaitu segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris, baik berupa harta benda maupun hak-hak, setelah dikurangi kewajiban jenazah, hutang, dan wasiat.

Furudh Muqaddarah

الفروض المقدرة

Bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.

Dzawil Furudh

ذوي الفروض

Ahli waris yang memiliki bagian pasti (fardhu) yang telah ditentukan syariat, didahulukan sebelum 'Asabah.

'Asabah

العصبة

Ahli waris yang menerima sisa harta (atau seluruh harta jika sendirian) setelah Dzawil Furudh mengambil bagiannya. Biasanya dari jalur laki-laki.

Mawani'

الموانع

Penghalang warisan. Ada tiga: Perbudakan (Al-Riq), Pembunuhan (Al-Qatl), dan Perbedaan Agama (Ikhtilaf al-Din).

Hajb (Hijab)

الحجب

Terhalangnya ahli waris dari mendapatkan sebagian (Hijab Nuqshan) atau seluruh warisan (Hijab Hirman) karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat/kuat.

Aul

العول

Kondisi di mana jumlah bagian pasti ahli waris melebihi total harta yang tersedia, diatasi dengan meningkatkan angka penyebut (asal masalah).

Radd

الرد

Kebalikan dari Aul; pengembalian sisa harta kepada ahli waris Dzawil Furudh jika tidak ada 'Asabah setelah semua bagian pasti terpenuhi.

Gharrawain

الغراوين

Dua kasus khusus (Istri-Ibu-Ayah atau Suami-Ibu-Ayah) di mana Ibu mendapatkan 1/3 dari sisa harta setelah bagian Suami/Istri diambil.

Mushtarak

المشتركة

Kasus Himariyyah di mana saudara kandung berbagi bagian 1/3 yang sama dengan saudara seibu dalam kondisi waris tertentu.

Ta'sib

التعصيب

Kondisi yang menjadikan ahli waris perempuan menjadi 'Asabah karena keberadaan ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya.

Usul

الأصول

Leluhur pewaris (ke atas): Ayah, Ibu, Kakek, Nenek, dst.

Furu'

الفروع

Keturunan pewaris (ke bawah): Anak, Cucu, Cicit, dst.

Hawashi

الحواشي

Kerabat menyamping: Saudara, Paman, dan keturunan mereka.

Kalalah

الكلالة

Seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah (usul) dan anak (furu').

Ingin mempelajari lebih dalam tentang penerapan istilah-istilah ini? Coba Latihan Soal