Kamus Istilah Faraid
Memahami istilah-istilah kunci adalah langkah pertama dalam menguasai ilmu waris Islam.
Al-Muwarrits
المورِّثOrang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan untuk dibagikan kepada ahli waris.
Al-Warits
الوارثAhli waris, yaitu orang yang berhak menerima harta warisan karena adanya hubungan Nasab (darah), Pernikahan, atau Wala' (pembebasan budak) dengan pewaris.
At-Tarikah
التركةHarta peninggalan, yaitu segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris, baik berupa harta benda maupun hak-hak, setelah dikurangi kewajiban jenazah, hutang, dan wasiat.
Furudh Muqaddarah
الفروض المقدرةBagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
Dzawil Furudh
ذوي الفروضAhli waris yang memiliki bagian pasti (fardhu) yang telah ditentukan syariat, didahulukan sebelum 'Asabah.
'Asabah
العصبةAhli waris yang menerima sisa harta (atau seluruh harta jika sendirian) setelah Dzawil Furudh mengambil bagiannya. Biasanya dari jalur laki-laki.
Mawani'
الموانعPenghalang warisan. Ada tiga: Perbudakan (Al-Riq), Pembunuhan (Al-Qatl), dan Perbedaan Agama (Ikhtilaf al-Din).
Hajb (Hijab)
الحجبTerhalangnya ahli waris dari mendapatkan sebagian (Hijab Nuqshan) atau seluruh warisan (Hijab Hirman) karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat/kuat.
Usul
الأصولLeluhur pewaris (ke atas): Ayah, Ibu, Kakek, Nenek, dst.
Furu'
الفروعKeturunan pewaris (ke bawah): Anak, Cucu, Cicit, dst.
Hawashi
الحواشيKerabat menyamping: Saudara, Paman, dan keturunan mereka.
Kalalah
الكلالةSeseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah (usul) dan anak (furu').
Ingin mempelajari lebih dalam tentang penerapan istilah-istilah ini? Coba Latihan Soal