Memahami Asabah: Ahli Waris Sisa
• Tim Redaksi Faraid Academy
Pengertian Asabah
Asabah adalah golongan ahli waris yang tidak ditentukan porsinya secara pasti di Al-Qur’an, melainkan menerima sisa harta setelah ahli waris utama (Dzawil Furud) mengambil bagiannya. Jika tidak ada Dzawil Furud, Asabah mengambil seluruh harta.
Jenis-Jenis Asabah
1. Asabah Bin-Nafsi
Ahli waris yang menjadi asabah karena dirinya sendiri (semuanya laki-laki kecuali Mumtiqah).
- Anak laki-laki, Cuculaki-laki, Ayah, Kakek, Saudara laki-laki.
2. Asabah Bil-Ghair
Perempuan yang menjadi asabah karena adanya saudara laki-lakinya.
- Anak perempuan bersama anak laki-laki.
- Saudara perempuan bersama saudara laki-laki.
3. Asabah Ma’al Ghair
Perempuan yang menjadi asabah bersama perempuan lain.
- Saudara perempuan (kandung/seayah) bersama anak perempuan/cucu perempuan.
Kaidah Pembagian
“Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak. Sisanya adalah untuk laki-laki yang paling dekat nasabnya.” (HR. Bukhari & Muslim)