FaraidAcademy
Masuk

Memahami Asabah: Ahli Waris Sisa

Tim Redaksi Faraid Academy
Memahami Asabah: Ahli Waris Sisa

Pengertian Asabah

Asabah adalah golongan ahli waris yang tidak ditentukan porsinya secara pasti di Al-Qur’an, melainkan menerima sisa harta setelah ahli waris utama (Dzawil Furud) mengambil bagiannya. Jika tidak ada Dzawil Furud, Asabah mengambil seluruh harta.

Jenis-Jenis Asabah

1. Asabah Bin-Nafsi

Ahli waris yang menjadi asabah karena dirinya sendiri (semuanya laki-laki kecuali Mumtiqah).

  • Anak laki-laki, Cuculaki-laki, Ayah, Kakek, Saudara laki-laki.

2. Asabah Bil-Ghair

Perempuan yang menjadi asabah karena adanya saudara laki-lakinya.

  • Anak perempuan bersama anak laki-laki.
  • Saudara perempuan bersama saudara laki-laki.

3. Asabah Ma’al Ghair

Perempuan yang menjadi asabah bersama perempuan lain.

  • Saudara perempuan (kandung/seayah) bersama anak perempuan/cucu perempuan.

Kaidah Pembagian

“Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak. Sisanya adalah untuk laki-laki yang paling dekat nasabnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Ingin Mahir Menghitung Waris?

Ikuti Kompetisi Faraid